Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  1.058 Kali Dibaca 

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:0
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:200.967
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.70.104
    Browser:Mozilla 5.0

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 10.243 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 9.945 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Abuan Kintamani
19 Oktober 2020 | 4.096 Kali
PENANGGULANGAN BENCANA ,DARURAT DAN MENDESAK DESA
08 Oktober 2020 | 1.969 Kali
Nangun Sat Kerti Loka Bali
04 November 2020 | 1.689 Kali
PEMBUKAAN JALAN BARU DI DESA DELOD DESA ABUAN
04 November 2020 | 1.685 Kali
PENGADAAN JALAN USAHA TANI TEMPEK DUKUH
23 Juni 2018 | 1.673 Kali
Desa Membangun Indonesia