Desa Abuan, ( 06/03/2025 ) Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia Melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) menentapkan kebijakan yang mewajibkan Desa Mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) untuk Program Ketahanan Pangan.
Kebijakan ini dimulai Dengan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Perubahan RKPDes dan APBDes yang telah ditetapkan sebelumnya untuk membahas dan menetapkan program ketahanan pangan yang akan di danai. Hasil dari Musdes ini akan dimasukkan Ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Abuan telah melaksanakan Rapat Musdes yang dihadiri oleh Perbekel Desa Abuan, Ketua dan Anggota BPD, Bendesa Adat Abuan, Perangkat Desa Abuan, Bhabinkamtibmas Desa Abuan, Babinsa Desa Abuan, Ketua TP PKK Desa Abuan, Kepala SD N Abuan, Kepala TK Pra Widya Dharma Abuan, PLKB, Pendamping Desa dan Ketua serta Anggota BUMDesa Manik Amertha Gangga. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam Musyawarah ini adalah Perubahan Kegiatan/Pengurangan Pagu Anggaran Untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan ( Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan ) di Desa Abuan yang sebagiannya dialihkan kedalam Permodalan BUMDes sebesar 20% dari Pagu Anggaran yaitu Sebesar Rp.157.000.000,- untuk Program Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan. Musdes Kali ini juga sekalian Membahas Program yang akan dilaksanakan oleh BUMDes yaitu berupa Pertanian Hortikultura Sayur serta diisi perkenalan I Nyoman Wirata sebagai Bhabikamtibmas yang baru dan Ni Wayan Mariasih sebagai Penyuluh KB yang baru.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Desa Abuan.