Artikel

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

23 Juni 2018 02:44:09  Administrator  1.005 Kali Dibaca 

Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:0
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:200.967
    Sistem Operasi:Windows 98
    IP Address:203.145.60.254
    Browser:Mozilla 4.5

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 10.256 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 9.957 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Abuan Kintamani
19 Oktober 2020 | 4.107 Kali
PENANGGULANGAN BENCANA ,DARURAT DAN MENDESAK DESA
08 Oktober 2020 | 1.983 Kali
Nangun Sat Kerti Loka Bali
04 November 2020 | 1.701 Kali
PEMBUKAAN JALAN BARU DI DESA DELOD DESA ABUAN
04 November 2020 | 1.697 Kali
PENGADAAN JALAN USAHA TANI TEMPEK DUKUH
23 Juni 2018 | 1.682 Kali
Desa Membangun Indonesia
23 Juni 2018 | 1.031 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
14 September 2023 | 378 Kali
GIAT POSYANDU BALITA, POSYANDU LANSIA DAN BKB
23 Desember 2024 | 102 Kali
PENYALURAN BLT TAHAP XII BULAN DESEMBER
08 Oktober 2020 | 1.983 Kali
Nangun Sat Kerti Loka Bali
23 Juni 2018 | 1.005 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
05 Oktober 2018 | 1.096 Kali
Implementasi Azas Recognisi Undang - Undang Desa di Desa Abuan, Kintamani
02 Oktober 2023 | 371 Kali
PELAKSANAAN MUSRENBANGDES