Salah satu azas Undang - Undang Desa yang belum pernah ada dalam regulasi yang mengatur desa sebelumnya adalah Azas Recognisi. Azas ini memberi penegasan akan pengakuan negara terhadap sistem pranata sosial yang masih hidup di masyarakat selama tidak bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Desa Abuan Kintamani, azas ini diimplementasikan dengan memperkuat tradisi dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa. Kegiatannya berupa pelestarian tradisi, pembinaan terhadap kelompok pelaku seni dan budaya serta memperluat kapasitas kelompok-kelompok pelestari tradisi dengan pelatihan - pelatihan.